Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Headline Internasional WNI

    15 WNI Ditahan AS, Kemlu RI Lakukan Pendampingan Hukum dan Diplomatik

    1 min read

    Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha (kanan) ditemui usai agenda peluncuran SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), fitur chatbot untuk PMI, bersama UN Women di Jakarta, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Nabil Ihsan)

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA --Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan hukum dan imigrasi di Amerika Serikat. 

    Hingga saat ini, tercatat ada 15 WNI yang ditangkap otoritas AS atas dugaan pelanggaran imigrasi. “Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Senin (21/4). 

     Salah satu dari mereka adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH), seorang pria 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota. Ia ditangkap oleh Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret lalu, diduga karena pernah ikut serta dalam aksi protes kematian George Floyd pada 2021. 

     Kemlu RI langsung bergerak cepat melalui enam perwakilan diplomatik di Amerika, termasuk KBRI Washington DC dan KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, serta New York.

    “Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya,” terang Judha.

    Kemlu juga telah berkoordinasi dengan ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS guna memantau perkembangan kasus serta memastikan perlindungan hukum bagi WNI. 

    Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa pihaknya terus mengedukasi komunitas diaspora Indonesia di AS terkait hak-hak hukum mereka jika menghadapi penangkapan. 

    “Hak-hak hukum tersebut antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara,” jelasnya. 

     Pernyataan tersebut disampaikan Judha bertepatan dengan peluncuran fitur chatbot SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), hasil kerja sama dengan UN Women, untuk memperkuat literasi hukum dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
    Additional JS