Sosial Media
0
HEADLINE NEWS
    Home Bahlil Lahadalia Nasional RUU Minerba Tambang

    RUU Minerba Disahkan: Keuntungan Tambang Wajib Dialokasikan untuk Perguruan Tinggi

    "RUU Minerba menetapkan sebagian keuntungan dari pengelolaan tambang harus dialokasikan untuk perguruan tinggi"

    2 min read

    RUU Minerba Disahkan

    AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menetapkan bahwa sebagian keuntungan dari pengelolaan tambang harus dialokasikan untuk perguruan tinggi. 

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

    “Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 60A ayat (3) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa badan usaha yang memperoleh WIUP batu bara dengan skema prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi wajib memberikan bagi hasil kepada institusi pendidikan tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    Skema Prioritas bagi Badan Usaha

    Bahlil menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung. Namun, mereka dapat menerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

    “Kepada perguruan tinggi di daerah yang membutuhkan bantuan untuk riset, praktik, atau beasiswa, mereka dapat menjalin kerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan izin,” ujar Bahlil.

    Perguruan tinggi yang memerlukan dukungan pembiayaan atau fasilitas dapat mengajukan permohonan kepada badan usaha terkait. Skema kerja sama ini mencakup dukungan dalam bentuk riset, beasiswa, atau pembangunan fasilitas kampus.

    Bahlil menambahkan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi perguruan tinggi. Dengan demikian, institusi pendidikan tetap berperan sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelola tambang.

    Perubahan Skema Perizinan

    Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Salah satu perubahan utama adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan WIUP. Jika sebelumnya seluruh izin diberikan melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang secara langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Selain itu, dalam RUU Minerba yang disepakati, pemerintah dan DPR juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Ketentuan ini telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. (*)

    Additional JS