0
Loading...
Home  ›  Ma'ruf Amin  ›  MK  ›  Pemilu 2024

Ma'ruf Amin: Pihak yang Tidak Puas Hasil Pemilu Ajukan Gugatan ke MK

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyatakan pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


AMANAH INDONESIA -Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyatakan pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Wapres RI Ma'ruf Amin saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa bagi yang hendak melakukan penggugatan terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut untuk memasukkan permohonan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Hasil penetapan Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI bersifat sementara, karena masih perlu menunggu hasil keputusan dari MK, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan Capres dan Cawapres terpilih, terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut," kata Ma'ruf Amin saat menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Kota Kendari.


Menurutnya, hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU masih sifatnya sementara, dan proses pengesahan Capres dan Cawapres terpilih masih menunggu keputusan MK. 


Ma'ruf Amin menegaskan bahwa gugatan ke MK adalah hak konstitusional setiap warga negara, yang telah diatur oleh negara. Ia berharap semua proses gugatan dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan.


Selain itu, Ma'ruf Amin melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang meliputi pengukuhan pengurus KDEKS Provinsi Sultra dan kunjungan ke pasien stunting di Puskesmas Lepo-lepo. 


Setelah menyelesaikan kegiatan tersebut, ia langsung kembali ke Jakarta. Selama kunjungannya, Ma'ruf Amin juga melaksanakan safari Ramadhan dan salat Tarawih di Masjid Raya Al-Kautsar Kendari pada malam sebelumnya. (*)

Posting Komentar
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS